Oleh Wiyoso Hadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki 31.544 pegawai yang
berperan dalam meningkatkan kesadaran pajak 237,6 juta orang penduduk
Indonesia. Bandingkan dengan Jepang yang hanya berpenduduk 126 juta
orang, namun memiliki 56 ribu lebih pegawai pajak. Tak heran dengan
perbandingan rasio pegawai pajak per jumlah total penduduk seperti itu,
maka ikut mempengaruhi kesadaran pajak di Jepang lebih baik daripada di
Indonesia. Juga dapat dimaklumi jika Dirjen Pajak Fuad Rahmany pernah
berujar kepada wartawan sebagaimana dikutip dari Detik.com bahwa "Kita
(DJP) butuh semua pihak untuk membantu masyarakat untuk meningkatkan
kepatuhannya bayar pajak."
Pernyataan Dirjen Pajak di atas menyiratkan bahwa: (1) DJP masih
kekurangan jumlah SDM dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat guna
mengamankan penerimaan negara; dan (2) mengamankan penerimaan pajak
bukan sebatas tugas aparat pajak, tapi seluruh warga negara untuk
berkontribusi mengisi kemerdekaan dengan membantu membiayai pembangunan
nasional melalui ketaatan membayar pajak.
Lalu bagaimana dapat mendorong masyarakat agar tergerak menjadi Agen Sadar Pajak
yang tak hanya taat membayar pajak tapi juga bersemangat
mensosialisasikan pajak kepada masyarakat agar masyarakat sadar pajak?
Dalam hal ini penulis teringat masukan dari Presiden Direktur Dompet
Dhuafa, Ismail Agoes Said, yang mengharapkan agar penghargaan kepada
Wajib Pajak (WP) jangan hanya diberikan kepada pembayar pajak terbesar.
"Ada baiknya juga penghargaan pajak diberikan kepada Usaha Menengah dan
Usaha Kecil. Kriterianya bisa dibuat misalnya : Kedisiplinan membayar
pajak, Kerapian Administrasi, Jumlah Kenaikan Pembayaran Pajak yang
cukup signifikan dari tahun ketahun, dan lain lainnya," ujarnya waktu
itu.
Mengelaborasi masukan dari Pak Ismail itu, hemat penulis, DJP dapat
memberikan penghargaan kepada organisasi media massa maupun non media
massa serta orang-orang pribadi yang berperan aktif secara kolegal
maupun independen sukarela dalam menyuarakan kepedulian untuk membayar
pajak dan pengetahuan-pengetahuan pajak pada umumnya kepada masyarakat,
baik melalui media cetak, media elektronik: televisi, radio maupun
internet. Selain itu, elemen-elemen masyarakat yang turut
menyelenggarakan seminar-seminar tentang pajak pusat, meskipun acara
seminar tersebut tidak diliput oleh media massa, namun dapat
dipertimbangkan mendapat Agen Sadar Pajak Award jika peserta seminar yang hadir mencakup lebih dari 250 orang.
Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia dapat
memberikan booklet atau selebaran tentang ajakan dan cara-cara sederhana
bagaimana masyarakat bisa menjadi Agen Sadar Pajak kepada Wajib Pajak
(WP) dan masyarakat yang berada di bawah wilayah administrasinya. Antara
lain, seperti meminta setiap WP non pegawai pajak yang menulis artikel
tentang pajak di media cetak atau media internet, atau diwawancarai
tentang pajak di media elektronik, atau menyelenggarakan seminar tentang
pajak dengan peserta lebih dari 250 orang, dapat menyampaikan
kegiatan-kegiatan mensosialisasikan sadar pajak itu disertai bukti
pendukung kepada KPP terdekat guna diusulkan dan diseleksi untuk
mendapat Agen Sadar Pajak Award tingkat KPP. Kemudian para peraih Agen Sadar Pajak Award tingkat KPP dapat diusulkan dan diseleksi untuk mendapat Agen Sadar Pajak Award
tingkat Kantor Wilayah (Kanwil). Selanjutnya perusahaan-perusahaan,
organisasi-organisasi, ataupun orang-orang pribadi non pegawai pajak
yang meraih Agen Sadar Pajak Award tingkat Kanwil tersebut akan diusulkan dan diseleksi untuk mendapat Agen Sadar Pajak Award tingkat Nasional.
Agen Sadar Pajak Award tingkat Nasional bisa berupa
penghargaan berupa (1) medali, (2) sejumlah uang untuk menghargai
profesionalitas dalam mensosialisasikan pajak, dan/atau (3) pengangkatan
sebagai anggota kehormatan komunitas masyarakat Wajib Pajak yang
mendapat kehormatan untuk juga diundang dalam event-event nasional DJP
misalnya. Semoga ide ini jika dapat direalisasikan dapat mengairahkan WP
dan masyarakat luas untuk antusias menjadi Agen Sadar Pajak Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar