“Bagaimana Hukum Memakai Cadar?” ketegori Muslim. Sebagaimana
kita ketahui, banyak dari umat muslimah yang menggunakan cadar untuk menutupi
wajahnya. Apakah ada hukum fikih yang mengatur hal tersebut? Kemudian bagaimana
kaitannya dengan aurat muslimah berupa wajah dan telapak tangan. Wallahu’alam.
Muhamad Kasyful
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah
Wabarakatuh,
Masalah kewajiban memakai cadar
sebenarnya tidak disepakati oleh para ulama. Maka wajarlah bila kita sering
mendapati adanya sebagian ulama yang mewajibkannya dengan didukung dengan
sederet dalil dan hujjah. Namun kita juga tidak asing dengan pendapat yang
mengatakan bahwa cadar itu bukanlah kewajiban. Pendapat yang kedua ini pun
biasanya diikuti dengan sederet dalil dan hujjah juga.
Dalam kesempatan ini, marilah
kita telusuri masing-masing pendapat itu dan berkenalan dengan dalil
masing-masing. Sehingga kita bisa memiliki wawasan dalam memasuki wilayah ini
bukan mencari titik perbedaan dan berselisih pendapat, melainkan untuk
memberikan gambaran yang lengkap tentang dasar kedua pendapat ini. Agar kita
bisa berbaik sangka dan tetap menjaga hubungan baik dengan kedua belah pihak.
1. Kalangan yang Mewajibkan Cadar
Mereka yang mewajibkan setiap
wanita untuk menutup muka berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari
aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.
Dalil-dalil yang mereka kemukakan
antara lain:
a. Surat Al-Ahzab: 59
Hai Nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min,
Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat ini adalah ayat yang paling
utama dan paling sering dikemukakan oleh pendukung wajibnya niqab. Mereka
mengutip pendapat para mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para
wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka
dan semuanya, kecuali satu mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dari
pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya, meskipun
tidak ada kesepakatan di antara mereka tentang makna `jilbab` dan makna
`menjulurkan`.
Namun bila diteliti lebih jauh, ada ketidak-konsistenan nukilan pendapat
dari Ibnu Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat An-Nuur yang
berbunyi , Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya.
Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama
sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara
bahasa maupun secara `urf . Karena yang diperintahkan jsutru menjulurkan kain
ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang
memerintahkan untuk menutup wajah.
b. Surat An-Nuur: 31
Katakanlah kepada wanita yang
beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya.
Menurut mereka dengan mengutip
riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak
boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan.
Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan
selendang dan baju.
Namun riwayat ini berbeda dengan
riwayat yang shahih dari para shahabat termasuk riwayat Ibnu Mas`ud sendiri,
Aisyah, Ibnu Umar, Anas dan lainnya dari kalangan tabi`in bahwa yang dimaksud
dengan `yang biasa nampak darinya` bukanlah wajah, tetapi al-kuhl dan cincin.
Riwayat ini menurut Ibnu Hazm adalah riwayat yang paling shahih.
c. Surat Al-Ahzab: 53
Apabila kamu meminta sesuatu
kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih
suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan
tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya
perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.
Para pendukung kewajiban niqab
juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan pendapat bahwa wanita wajib menutup
wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka
mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada istri Nabi, namun kewajibannya
juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para istri Nabi itu adalah
teladan dan contoh yang harus diikuti.
Selain itu bahwa mengenakan niqab
itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang
melihat ataupun buat para istri nabi. Sesuai dengan firman Allah dalam ayat ini
bahwa cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka .
Namun bila disimak lebih
mendalam, ayat ini tidak berbicara masalah kesucian hati yang terkait dengan
zina mata antara para shahabat Rasulullah SAW dengan para istri beliau.
Kesucian hati ini kaitannya dengan perasaan dan pikiran mereka yang ingin
menikahi para istri nabi nanti setelah beliau wafat. Dalam ayat itu sendiri
dijelaskan agar mereka jangan menyakiti hati nabi dengan mengawini para janda
istri Rasulullah SAW sepeninggalnya. Ini sejalan dengan asbabun nuzul ayat ini
yang menceritakan bahwa ada shahabat yang ingin menikahi Aisyah ra. bila kelak
Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakitkan perasaan nabi.
Adapun makna kesucian hati itu
bila dikaitkan dengan zina mata antara shahabat nabi dengan istri beliau adalah
penafsiran yang terlalu jauh dan tidak sesuai dengan konteks dan kesucian para
shahabat nabi yang agung.
Sedangkan perintah untuk meminta
dari balik tabir, jelas-jelas merupakan kekhusususan dalam bermuamalah dengan
para istri Nabi. Tidak ada kaitannya dengan `al-Ibratu bi `umumil lafzi laa bi
khushushil ayah`. Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan
dengan istri nabi. Dan mengqiyaskan antara para istri nabi dengan seluruh
wanita muslimah adalah qiyas yang tidak tepat, qiyas ma`al-fariq. Karena para istri nabi memang memiliki
standar akhlaq yang khusus. Ini ditegaskan dalam ayat Al-Quran.
`Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain,
jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan
yang baik.`
d. Hadits Larang Berniqab bagi
Wanita Muhrim
Para pendukung kewajiban menutup
wajah bagi muslimah menggunakan sebuah hadits yang diambil mafhum mukhalafanya,
yaitu larangan Rasulullah SAW bagi muslimah untuk menutup wajah ketika ihram.
`Janganlah wanita yang sedang
berihram menutup wajahnya dan memakai sarung tangan`.
Dengan adanya larangan ini,
menurut mereka lazimnya para wanita itu memakai niqab dan menutup wajahnya,
kecuali saat berihram. Sehingga perlu bagi Rasulullah SAW untuk secara khusus
melarang mereka. Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka
tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.
Pendapat ini dijawab oleh mereka
yang tidak mewajibkan niqab dengan logika sebaliknya. Yaitu bahwa saat ihram,
seseorang memang dilarang untuk melakukan sesuatu yang tadinya halal. Seperti
memakai pakaian yang berjahit, memakai parfum dan berburu. Lalu saat berihram,
semua yang halal tadi menjadi haram. Kalau logika ini diterapkan dalam niqab,
seharusnya memakai niqab itu hukumnya hanya sampai boleh dan bukan wajib.
Karena semua larangan dalam ihram itu hukum asalnya pun boleh dan bukan wajib.
Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bahwa sebelumnya hukumnya wajib?
Bahwa ada sebagian wanita yang di
masa itu menggunakan penutup wajah, memang diakui. Tapi masalahnya menutup
wajah itu bukanlah kewajiban. Dan ini adalah logika yang lebih tepat.
e. Hadits bahwa Wanita itu Aurat
Diriwayatkan oleh At-Tirmizy
marfu`an bahwa,
Wanita itu adalah aurat, bila dia
keluar rumah, maka syetan menaikinya`.
Menurut At-turmuzikedudukan
hadits ini hasan shahih. Oleh para pendukung pendapat ini maka seluruh tubuh
wanita itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian
tubuhnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah
dan Al-Hanabilah.
f. Mendhaifkan Hadits Asma`
Mereka juga mengkritik hadits
Asma` binti Abu Bakar yang berisi bahwa, Seorang wanita yang sudah hadih itu
tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini Sambil beliau memegang
wajar dan tapak tangannya.
* * *
2. Kalangan yang Tidak Mewajibkan
Cadar
Sedangkan mereka yang tidak
mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita. Mereka
juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab
yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.
a. Ijma` Shahabat
Para shahabat Rasulullah SAW
sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat.
Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.
b. Pendapat Para Fuqoha bahwa
Wajah Bukan termasuk Aurat Wanita.
Al-Hanafiyah mengatakan tidak
dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. .
Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah
wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak
bisa dihindarkan.
Al-Malikiyah dalam kitab
`Asy-Syarhu As-Shaghir` atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi
Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan
laki-laki ajnabi adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya
itu bukan termasuk aurat.
Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat
As-Syairazi dalam kitabnya `al-Muhazzab`, kitab di kalangan mazhab ini
mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah
dan tapak tangan.
Dalam mazhab Al-Hanabilah kita
dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1: 1-6,`Mazhab tidak berbeda
pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam
shalat
Daud yang mewakili kalangan
zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka
dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga
dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam
kitab Al-Muhalla.
c. Pendapat Para Mufassirin
Para mufassirin yang terkenal pun
banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh
kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi,
Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat
jumhur ulama.
d. Dhai`ifnya Hadits Asma
Dikuatkan oleh Hadits Lainnya
Adapun hadits Asma` binti Abu
Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah
yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits
tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun
meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau `hijab wanita
muslimah`, `Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.
e. Perintah Kepada Laki-laki
untuk Menundukkan Pandangan.
Allah SWt telah memerintahkan
kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan . Hal itu karena para wanita
muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.
Katakanlah kepada orang laki-laki
yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.
Dalam hadits Rasulullah SAW
kepada Ali ra. disebutkan bahwa,
Janganlah kamu mengikuti
pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan
yang kedua adalah ancaman/dosa.
Bila para wanita sudah menutup
wajah, buat apalagi perintah menundukkan pandangan kepada laki-laki. Perintah itu
menjadi tidak relevan lagi.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber Bagaimana Hukum Memakai Cadar? : http://www.salaf.web.id
hasil copas "semata-mata hanya untuk bacaan pribadi"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar