Minggu, 12 Juni 2016

SHOLAT landasan semua amal

"bismillaahirrohmaanirrohiim"

dengan menyebut nama alloh yang maha rahman rahim...
Prasangka anda jauh, maka jauhlah ia. prasangka anda dekat maka sangatlah ia dekat. Tapi ia tidak peduli jauh atau dekat, yang lebih penting ditunaikan panggilannya oleh kita, didirikan ditempat yang selayaknya. ialah SHOLAT. dialah yang pertamakali akan dipertanggungjawabkan dari seorang hamba pada hari pembalasan. ialah pangkal segala amal dan kebajikan yang kita lakukan semasa hidup. Jika seorang baik seluruh amalnya,akan tetapi buruk solatnya maka ditolaklah seluruh amal baiknya itu. Sering kita jumpa hal-hal yang menggelitik Seperti 'orang puasa ramadhannya tuntas sampai akhir tapi solatnya tidak dijaga, dan lebih lucunya lagi dia bangga dengan puasanya itu...
betapa rosul SAW sangat menghawatirkan jika umatnya lalai dalam "perintah" SOLAT.

Rabu, 01 Juni 2016

Coretan anu teuaya manfaatna.

ada banyak hal yang tidak perlu dingat, tapi bukan untuk dilupakan.
kita juga sering jumpa hal-hal yang dianggap tabu, tapi tidak membuat tanya dibenak (kecuali hanya sesaat).. kenapa??? ohh, mungkin karena bukan keahlian kita untuk menguaknya, atau mungkin hanya akan buang2 waktu jika kita meresponnya.
boleh kita lupakan tapi tida untuk dilecehkan.

Jumat, 08 April 2016

Penting:: Perintah Bertebaran di Muka Bumi

Penting:: Perintah Bertebaran di Muka Bumi: Tafsir Surat al-Jumu’ah ayat 10 (Tafsir Ibnu Katsir)

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ ال...

Senin, 07 Maret 2016

Islam Liberalis di Indonesia dengan pendekatan Filosofisnya

BAB I
PENDAHULUAN
  • Latar Belakang Masalah
Pada masa kontemporer seperti sekarang ini, kebanyakan manusia menjadikan realistisitas akal sebagai tolak ukur dari segala sesuatu termasuk agama. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa agama itu harus realistis/rasional dan terbukti kebenarannya serta dapat difikirkan oleh logika akal. Setelah mereka mendapatkan bukti kebenaran dari suatu agama secara fisik dan nyata, barulah mereka akan percaya pada agama tersebut.
Fenomena ini banyak terjadi di Negara Barat yang secara ilmu pengetahuan dan teknologi sangatlah maju dan canggih. Kebanyakan dari mereka lebih memilih menggunakan akalnya untuk merasionalkan agama tanpa melihat melalui rohaninya. Padahal agama merupakan hal yang bersifat rohaniah. Walaupun agama bersifat rohaniah, namun hal ini tidak menutup kemungkinan agama dapat dirasionalkan oleh akal.
Pada umumnya mayoritas agama di negara Eropa yaitu agama Nasrani yang mungkin memang sulit untuk dirasionalkan melalui akal sehingga bangsa Eropa lebih memilih agama yang menurut mereka lebih realistis seperti agama Humanisme yang berlandaskan pada kode etik masyarakat yang ideal atau bahkan mereka lebih memilih atheis (tanpa agama) karena mereka tidak menemukan rasionalitas dalam agama yang mereka anut sebelumya. Namun tak sedikit pula dari mereka yang sempat bertemu dengan Islam tertarik dengan agama Islam karena mereka menilai agama Islam lebih dapat dirasionalkan dibandingkan agama mereka sebelumnya.
Hal ini cukup banyak juga terjadi di Indonesia walaupun tidak sebanyak di Eropa. Kebanyakan orang Indonesia sudah tertular oleh pemikiran-pemikiran barat yang menjadikan rasionalitas akal sebagai tolak ukur dari berbagai hal. Demikian pula dalam hal agama yang mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam. Hal ini menyebabkan pemikiran-pemikiran yang liberal sehingga mengagung-agungkan pluralisme dalam agama yang menyatakan bahwa setiap agama itu sama. Sehingga lahirlah gerakan Islam Liberal di Indonesia. Padahal setiap agama mempunyai perspektif yang berbeda-beda dalam sistem agamanya dalam rangka mencapai tujuan agama mereka masing-masing. Sehingga tidaklah mungkin setiap agama dapat disamakan dengan agama lainnya dalam mencapai tujuan agama itu karena dalam setiap agama terdapat sebuah batasan yang membatasinya dengan agama lain.
Atas dasar itulah makalah ini dibuat agar kita selaku umat Islam dapat berfikir kritis dan mempelajari Islam bukan hanya menggunakan hati saja, tetapi juga rasionalitas akal yang tentunya masih dalam lingkaran Islam dan tidak keluar batas. Agama Islam pun mempunyai toleransi dan menghargai terhadap agama lain, namun dalam batas tertentu selagi agama lain itu pun menghargai agama Islam.
Islam liberal dengan metode studinya melalui pendekatan filosofis pun sangat baik, namun mereka telah melampaui batasan-batasan agama Islam dengan menyamakan setiap agama. Namun, Islam liberal pun memiliki hal yang positif dan dapat kita tiru yaitu metode studinya melalui pendekatan filosofis. Tentunya dengan batasan-batasan yang telah dijelaskan dalam sumber hukum Islam serta tidak melampaui batas.
Pendekatan Filosofis ini sangat penting bagi kita selaku umat Islam, karena dengan pendekatan ini kita dapat mengetahui Islam lebih dalam dengan menggunakan akal melalui pedoman Qur’an dan Sunnah. Sehingga iman kita akan semakin bertambah dengan bukti-bukti nyata dari kebenaran Islam itu sendiri. Filsafat dan agama itu bagaikan sebuah kapal laut dan mercusuar. Filsafat sebagai sebuah kapal laut yang mengantarkan kita ke tempat tujuan kita, sedangkan agama sebagai mercusuar yang akan memberikan cahaya petunjuk kepada kita agar kita tidak tersesat dan sampai kepada tempat yang kita tuju.
  • Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang dipaparkan di atas, maka terdapat beberapa pokok masalah dalam kajian ini, yaitu :
  1. Apa itu Islam Liberalis dan apa pengaruhnya di Indonesia ?
  2. Bagaimana sejarah dan ciri-ciri dari Islam Liberalis ?
  3. Metode studi apa yang digunakan oleh Islam Liberalis dalam metodologinya ?
    • Tujuan Makalah
Tujuan dibuatnya makalah ini yaitu :
  1. Agar mengetahui apa itu Islam Liberalis dan apa pengaruhnya di Indonesia.
  2. Agar mengetahui bagaimana sejarah dan ciri-ciri dari Islam Liberalis.
  3. Agar mengetahui Metode studi apa yang digunakan oleh Islam Liberalis dalam metodologinya.
BAB II
AGAMA ISLAM DI INDONESIA

Agama di Indonesia memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dinyatakan dalam ideologi bangsa Indonesia yaitu sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Menurut hasil sensus tahun 2010 sekitar 87,18% dari 237.641.326 penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam, 6,96% Protestan, 2,9% Katolik, 1,69% Hindu, 0,72%Buddha, 0,05% Kong Hu Cu, 0,13% agama lainnya, dan 0,38% tidak terjawab atau tidak ditanyakan.[1]
Indonesia merupakan Negara keempat dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia setelah RRC, AS, dan India. Oleh karena itu Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam merupakan Negara Islam terbesar di dunia karena jumlah pemeluk agama Islam yang menjadi mayoritas di Indonesia.
Namun demikian Agama Islam di Indonesia yang menjadi mayoritas tidak berjalan beriringan antara yang satu dengan yang lainnya. Karena perbedaan pendapat dan perbedaan mazhab, mereka saling mempertahankan kelompoknya masing-masing dan tak sedikit pula yang mengatakan kafir kepada kelompok lainnya. Padahal hal itu masih dalam ranah Islam. Tak jarang perbedaan pendapat itu menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan bahkan terjadi bentrokan antar umat Islam yang berbeda pendapat tersebut. Hal itu menandakan umat Islam di Indonesia belum sepenuhnya menjalankan syariat agama Islam seperti yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
  • Perpecahan Agama Islam di Indonesia
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa Umat Islam terpecah belah karena suatu perbedan mazhab dan pendapat yang terjadi di kalangan umat Islam di Indonesia. Perpecahan Umat Islam ini tidak hanya terjad di Indonesia, tetapi terjadi juga di dunia. Namun perpecahan yang terjadi di Indonesia lebih banyak jumlahnya dibanding perpecahan umat Islam di dunia. Hal ini mungkin dikarenakan banyaknya jumlah penganut agama Islam di Indonesia yang menyebabkan semakin banyaknya perbedaan pendapat karena satiap orang memiliki jalan fikiran yang berbeda-beda.
Perpecahan antara umat Islam ini sebelumnya telah diprediksikan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, yaitu[2] :
  1. Hadits mutawatir  dari  Rasulullah  Shallallahu  ‘alaihi  wa  sallam  mengenai  perpecahan yang melanda umat. Diantaranya adalah hadits iftiraq yang artinya :
“Umat Yahudi telah terpecah-belah menjadi tujuh puluh satu golongan. Dan umat Nasrani telah terpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan. Sementara umat ini (Islam) akan terpecah belah menjadi tujuh puluhtiga golongan”
Hadits Nabi ini sangat masyhur, diriwayatkan oleh sejumlah sahabat dan dicantumkan  oleh para imam dan huffazh dalam kitab-kitab sunan,seperti Imam Ahmad, Abu Daud,  At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Hakim, Ibnu Hibban, AbuYa’la Al-Maushili, Ibnu Abi Ashim, Ibnu Baththah, Al-Ajurri, Ad-Darimi, Al-Lalikai danlain-lain. Hadits ini dinyatakan shahih  oleh beberapa ahli ilmu di antaranya ; At-Tirmidzi,Al-Hakim, Adz-Dzahabi, As-Suyuthi, Asy-Syathibi  dan  lainnya.  Di  samping  banyak  terdapat  jalur  sanad  bagi  hadits  ini, secara keseluruhan dapat mencapai derajat hadits shahih.
  1. Adanya nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah yang mencakup larangan mengikuti jalan-jalan hawa nafsu dan perpecahan, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang artinya,”Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai” (Ali Imran 3 : 103)
  2. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang kita berbantah-bantahan dalam firman-Nya yang artinya, “Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatan.” (Al-Anfal 8 : 46).
Sementara berbantah-bantahan itulah yang terjadi diantara kelompok-kelompok itu hingga berpecah-belah menjadi bergolong-golongan.
Berdasarkan hal itu, maka perpecahan di kalangan umat Islam adalah hal yang pasti terjadi. Karena Allah dan Rasul-Nya telah memberitakannya terlebih dahulu. Maka dari itu, kita selaku umat Islam janganlah berpecah belah karena hal itu membuat kekuatan Islam semakin lemah. Namun sebaliknya, jika seluruh agama Islam bersatu, maka dunia akan kembali digenggam oleh umat Islam yang sebelumnya telah terebut kembali oleh bangsa Nasrani dan Yahudi pada awal abad ke-20.
Perpecahan antar umat Islam ini bukan hanya terjadi pada zaman sekarang, namun sejak zaman kekhalifahan Utsman bin Affan serta Ali bin Abi Thalib perpecahan antar umat Islam terjadi. Awal terjadinya perpecahan umat Islam adalah terbunuhnya Utsman bin Affan khalifah ketiga pada hari Jum’at tanggal 18 Dzulhijjah tahun ke 35 H (656 M) setelah rumahnya dikepung oleh lima ratus penduduk Mesir yang dipimpin oleh Udais selama empat puluh tujuh hari. Peristiwa itu oleh para sejarawan disebut al-fitnah al-kubra juga disebut albab al-maftuh yang berarti terbukanya pintu perang saudara. Dari situlah muncul beberapa golongan yang hingga kini masih eksis di dunia Islam, salahsatunya yaitu syi’ah, Khawarij, dll.[3]
Sejak munculnya kelompok-kelompok tersebut sampai dengan periode kekhalifahan tinggi (tahun 945) inilah yang melahirkan diskursus keilmuan Islam sekaligus melahirkan kelompok atau aliran fase pertama yang mengerucut pada empat tradisi keilmuan klasik yaitu ilmu kalam, fiqih, filsafat dan tasawuf, atau dalam terminologi Mohammad ‘Abid al-Jabiri disebut sebagai formasi akal Arab yaitu al-‘aql al-bayani (akal retorik) yaitu tumbuh kembangnya ilmu-ilmu bahasa seperti nahwu, balaghah, fiqh, usul fiqh, dan ilmu kalam, al-‘aql al-‘irfani (akal gnostik) yaitu tumbuh kembangnya filsafat iluminasionisme dan tasawuf, dan al-‘aql al-burhani (akal demonstratif) yaitu tumbuh kembangnya filsafat.[4]
Hal itulah penyebab terjadinya perpecahan umat Islam karena semakin lama diskursus keilmuan ini semakin mengerucut dan menimbulkan aliran baru. Seperti halnya di Indonesia, diskursus keilmuan ini menciptakan beberapa organisasi Islam yang diawali oleh berdirinya Muhammadiyah pada tahun 1912 lalu disusul oleh berdirinya Persis pada tahun 1923 dan Nahdatul ‘Ulama pada tahun 1926. Pada tahun 2001 lahir pula kelompok Islam yang beraliran liberalis yaitu “Jaringan Islam Liberal”.
  • Sekilas Tentang Islam Liberalis Serta Bahayanya
Pemikiran Islam liberal mendukung kuat gagasan pluralisme (jamak) agama-agama. Antara ideolog pluralisme agama ialah Dr. Nurcholis Madjid atau yang lebih dikenali sebagai Cak Nur. Dalam karya Teologi Inklusif Cak Nur (2001), Cak Nur membangunkan epistemologi inklusifnya dengan berhujah bahawa dengan hanya memahami perkataan dan konsep “aslama” atau “pasrah” ke hadirat Tuhan, lain-lain agama selain dari Islam adalah sah. Kepasrahan inilah yang diyakininya sebagai asas “kebenaran” untuk semua agama. Cak Nur seterusnya berhujah dengan ayat 46 Surah al-Ankabut yang menyebut bahawa semua agama yang benar adalah Islam yaitu sikap berserah diri terhadap Tuhan.[5]
Jadi, bagi Cak Nur, jalan untuk mencapai kebenaran dan keselamatan bukan hanya monopoli mutlak bagi agama Islam. Seseorang itu boleh disebut “Muslim” sekalipun dia tidak beragama Islam. Justru, agama-agama lain adalah jalan yang sama-sama sah untuk mencapai kebenaran yang sama. Cak Nur menjustifikasikan lagi hujahnya tadi dengan membuat uraian tentang filsafat perennial yang semakin popular penerimaannya di Indonesia. Katanya setiap agama adalah merupakan ekspresi keimanan terhadap Tuhan yang sama. Ibarat roda, pusat roda itu adalah Tuhan, dan jari-jari itu adalah jalan dari berbagai agama.[6]
Selain itu cak Nur menyatakan bahwa agama Islam hanya sebagai tuntunan ibadah belaka, bukan untuk mengurusi dunia. Makanya syari’at Islam ditolak untuk mengatur kehidupan modern. Itulah inti gagasan yang ditulis Nurcholish Madjid yang dimuat dalam buku Wacana Islam Liberal yang diedit oleh Charles Kurzman alumni Harvard dan Berkeley, diterjemahkan ke bahasa Indonesia dan diterbitkan oleh Paramadina pimpinan Nurcholish Madjid.
Selain Cak Nur, nama-nama seperti Darmogandul Gatoloco serta Djohan Effendi merupakan salah satu tokoh pluralism. Paham pluralis, inklusif, plus sekular yang kini disebut Islam liberal itu meruyak ke mana-mana lewat jalur pendidikan Islam, media massa baik cetak maupun elektronik, paket-paket kajian tasawuf dan sebagainya.[7]
Kurzman yang alumni Harvad dan Berkeley itu menandai para tokoh Islam Liberal adalah orang-orang yang mengadakan pembaruan lewat pendidikan, dengan memakai sistem pendidikan non Islam alias Barat. Maka secara umum, tokoh-tokoh Islam Liberal itu menurutnya, adalah orang-orang modernis atau pembaharu. Secara pengkategorian untuk menampilkan analisis, Kurzman telah memilih nama Islam Liberal sebagai wadah, tanpa menilai tentang benar tidaknya gagasan-gagasan dari para tokoh yang tulisannya dikumpulkan, 39 penulis dari 19 negara, sejak tahun 1920-an. Namun dia memberikan pengantar tentang perjalanan tokoh-tokoh Islam Liberal sejak abad 18, dimulai oleh Syah Waliyullah (India, 1703-1762) yang dianggap sebagai cikal bakal Islam Liberal, karena walaupun fahamnya revival (salaf) namun menurut Kurzman, ia bersikap lebih humanistik terhadap tradisi Islam adat,  dibanding yang Wahabi atau kelompok kebangkitan Islam lainnya.[8]
Pada masa sekarang, ideologi Islam Liberal telah banyak berkeliaran di kalangan masyarakat umum, khususnya di kalangan Universitas-universitas berideologikan Islam maupun Unversitas umum. Banyak kalangan mahasiswa yang masuk ke dalam golongan ini karena memang Islam Liberalis berdakwah dengan metode pendekatan filosofis yakni dengan menggunakan rasionalitas akal tanpa melihat dari sisi wahyu Allah yaitu Qur’an dan Sunnah, sehingga mereka mudah terpengaruh oleh pemikiran Islam Liberalis ini yang memang terbukti masuk akal. Namun karena mereka kurang dalam menggunakan pedoman wahyu Allah dan lebih memprioritaskan akal, sehingga mereka agak menyimpang dari ajaran Agama Islam yang sebenarnya.


BAB III
MENGENAL ISLAM LIBERAL

Islam Liberalis adalah suatu kelompok yang berbendera Islam dengan ideologinya yang bersifat sekuler dan liberal atau bebas dan serta sangat menghargai pluralitas dalam agama bahkan hingga menyamaratakan semua agama. Dengan mengenal Islam beraliran liberalis, diharapkan kita selaku umat muslim dapat mengambil apa yang menjadi hal positif dalam aliran ini dan membuang jauh-jauh hal-hal yang memang agak menyimpang dari Islam seharusnya seperti keyakinan mereka terhadap kesetaraan setiap agama serta kesetaraan gender yang belakangan ini sedang marak-maraknya terjadi di kalangan mahasiswa UIN.
Walaupun aliran ini memiliki beberapa kekurangan, namun di dalamnya terdapat beberapa ajaran yang patut kita ikuti. Seperti metode studinya yang menggunakan pendekatan filosofis dalam memahami agama. Namun hal itu perlu dilakukan dengan melihat batasan-batasan yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadits agar kita tidak keluar jalur. Karena al-Qur’an dan al-Sunnah adalah petunjuk untuk mencapai tujuan agama Islam.
  • Pengertian Islam Liberalis
Islam Liberal tersusun dari kata Islam dan Liberal. Kata Islam mengacu kepada agama yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul sejak Adam hingga Muhammad saw, dengan misi utamanya membawa manusia agar patuh dan tunduk kepada Tuhan sehingga tercapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Adapun kata liberal berasal dari bahasa Inggris, liberal yang berarti bebas, liberal, tidak berpolitik. Selanjutnya dikalangan para penulis banyak yang menggunakan Islam Liberal dengan beberapa pengertian yang amat beragam. Makna Islam Liberal tampaknya bergeser dari makna sesungguhnya.[9]
Istilah Islam liberal mengacu pada istilah yang digunakan oleh Charles Kurzman dan Asaf Ali Asghar Fyzee, keduanya memberi pengertian Islam liberal sebagai Islam yang terbuka terhadap wacana modern dan mengunakan pendekatan historis kritis terhadap wacana keagamaan kontemporer yang berkembang saat ini. Islam yang mengusung gagasan yang maju dan kosmopolit. Liberal menurut bahasa adalah murah hati, dermawan, bebas berkenaan dengan kebebasan bagi induvidu dalam berpendapat dan berargumentasi. Dalam tradisi kristen, kalangan liberal adalah mereka yang bebes dari otoritas tertentu.
Sebagaimana diketahui ada beberapa jenis otoritas dalam kekristenan, di antaranya ororitas gereja dan al-Kitab. Belakangan, malah ada yang bebas dari otoritas Yesus Kristus. Dengan memberi batasan pengertian “liberal” diharapkan kriteria atau ciri-ciri kaum liberal bisa ditentukan sendiri, diantaranya: mereka mengatakan bahwa al-Kitab itu bukan firman Allah, tidak memiliki otoritas, plus segudang ciri yang lain.
Kalangan fundamentalis adalah sebaliknya. Istilah liberal yang sekarang ini dianut oleh negara-negara Barat dan seluruh pengikutnya, berawal dari dari adanya kompromi yang terjadi antara pihak agamawan dan golongan ilmuwan Eropa yang  tidak puas dengan aturan yang di berlakukan pihak Gereja di dalam  masyarakat. Kesepakatan itu isinya adalah pemisahan antara urusan  akhirat yang diberikan wewenangnya kepada pihak agamawan, sedangkan urusan dunia diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Ajaran ini lahir seiring dengan lahirnya sekularisme. Dengan demikian liberalisme adalah anak kandung dari sekularisme. Ia bersaudara dengan kapitalisme dan demokrasi.
Dalam islam, khususnya ranah politiknya, terdapat dua jenis liberalism, yaitu[10] :
  1. Kelompok yang berpandangan bahwa ide negara Islam liberal dimungkinkan dan diperlukan karena Islam memiliki semangat yang demokratis dan liberal.
  2. Kelompok yang berpandangan bahwa Islam memiliki ketentuan mengenai lembaga politik dan tidak banyak tuntutan agama yang mewajibkanya.
Elemen-elemen  terkait  dengan  liberlisme  antara  lain  adalah sekularisme, modernitas, demokrasi, pluralisme, dan HAM[11]. Greg Barton menjelaskan beberapa prinsip gagasan Islam liberal, yaitu[12] :
  1. Pentingnya kontekstualisasi ijtihad,
  2. Komitmen terhadap rasionlitas dan pembaruan,
  3. Penerimaan terhadap pluralisme sosial,
  4. Pemisahan agama dari politik dan adanya posisi non sektarian agama.
  • Sejarah Islam Liberalis di Indonesia
Istilah “Islam Liberal” pertama kali digunakan oleh para penulis Barat seperti Leonard Binder dan Charles Kurzman. Islam liberal menurut Charless Kurzman muncul sekitar abad ke-18 dikala kerajaan Turki Utsmani Dinasti Shafawi dan Dinasti Mughal tengah berada digerbang keruntuhan. Pada saat itu tampillah para ulama untuk mengadakan gerakan permurnian, kembali kepada al-Quran dan sunnah. Pada saat ini muncullah cikal bakal paham liberal awal melalui Syah Waliyullah (India, 1703-1762), menurutnya Islam harus mengikuti adat lokal suatu tempat sesuai dengan kebutuhan penduduknya. Hal ini juga terjadi dikalangan Syiah. Aqa Muhammad Bihbihani (Iran1790) mulai berani mendobrak pintu ijtihad dan membukanya lebar-lebar.[13]
Islam Liberal bagi Kurzman sama seperti kaum pembaharuan yang menyerukan kepada modernitas dan meninggalkan keterbelakangan masa lalu serta menyerukan kapada pengembangan teknologi, ekonomi, demokrasi, dan hak-hak resmi. Para tokoh pembaharuan yang disebut-sebut berpengaruh adalah Muhammmad bin Abdul Wahhab dari Arab Saudi, Syaikh Jibril bin Umar alAqdisi dari Afrika Barat, Haji Miskin dari Sumatra, Haji Syariat  Allah dan Ahmed Brelwi dari Asia Selatan serta Ma Ming Xin dari Cina. Tetapi, pengaruh Islam Liberal yang paling kuat dari pembaharuan India yang bernama Shah Wali Allah Addahlawi (1703-1762). Sedangkan Montgomery Watt memandang bahwa Islam Liberal  bermula pada abad ke-19 sampai masa kemerdekaan (1945).
Tulisan al-Afghani dan Abduh dalam al-Urwat al-Wutsqa dan al-Manar diterjemahkan dan diterbitkan dalam al-Imam. Tema tentang kemajuan, kebebasan, dan emansipasi wanita mewarnai majalah ini. Majalah al-Imam jadi media Islam pertama yang menyebarkan gagasan liberalisme Islam di Indonesia.
Pada 1911 majalah Islam lain “al-Munir” terbit di Sumatera. Pendirinya adalah Abdullah Ahmad yaitu murid Ahmad Khatib, reformis Melayu yang bermukim di Mekkah. Majalah ini, bersama al-Imam, jadi corong kaum muda  menyebarkan gagasan Islam Liberal.[14] Memasuki kemerdekaan Indonesia, gerakan pembaruan Islam menurun. Tokoh Islam lebih banyak mencurahkan energi mengupayakan dan mengisi kemerdekaan Indonesia.  Sebagian besar terlibat dalam perdebatan isu keislaman pada tahun 1930-an.
Agus Salim dan Muhammad Natsir sibuk dengan  politik, terlibat aktif dalam pemerintahan Soekarno-Hatta. Salim pernah menjabat sebagai menteri luar negeri. Natsir menteri penerangan kemudian perdana menteri. Mungkin karena keterlibatan mereka yang intensif dengan dunia politik, para tokoh Islam tak sempat merenung dan berefleksi mendalam terhadap persoalan pembaruan Islam.[15] Gerakan Islam Liberal menemukan momentumnya kembali di Indonesia pada awal 1970-an seiring dengan perubahan politik dari era Soekarno ke Soeharto. Gerakan ini dipicu oleh munculnya generasi santri baru yang lebih banyak berkesempatan mempelajari Islam dan melakukan refleksi lebih serius atas berbagai isu sosial-keagamaan.
Dalam konteks Indonesia ada buku khusus yang ditulis oleh Greg Barton pada tahun 1995 mengenai kemunculan pemikiran liberal di kalangan pemikir Indonesia. Buku ini kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan tajuk “Gagasan Islam Liberal di Indonesia: Pemikiran Neomodernisme Nurcholis Madjid, Djohan Effendi, Ahmad Wahib, dan Abdunahman Wahid”, yang diterbitkan atas kerjasama  Paramadina, Yayasan Adikarya Ikapi, dan Ford Foundation pada tahun 1999. Pemikiran  Islam liberal, yang biasa disingkat sebagai ‘Islib’, kemudian dipopularkan oleh satu kumpulan para pemuda dengan menubuhkan satu rangkaian kerjasama di dalam dan di luar  negara, yang mereka namakan sebagai ‘Jaringan Islam Liberal’ yang terbentuk pada 8 Maret 2001.
  • Gerakam Islam Liberali di Indonesia
Kelompok Islam di Indonesia yang menggunakan paham liberalis yaitu salah satunya adalah Nahdatul Ulama di bawah naungan Abdurrahman Wahid. Selain itu Gerakan Islam Liberal yang lainnya yaitu seperti Jaringan Islam Liberal. JIL merupakan Gerakan Islam Liberalis yang paling ekstrm di Indonesia. Dalam kajian kali ini, penulis akan membahas tentang Jaringan Islam Liberal.
3.3.1. Jaringan Islam Liberal
Jaringan Islam Liberal adalah suatu bentuk penafsiran tertentu atas Islam dengan beberapa landasan khusus. Jaringan Islam Liberal juga bisa diartikan sebagai forum intelektual terbuka yang mendiskusikan dan menyebarkan liberalisme Islam di Indonesia. Forum ini bersekretariat di Teater Utan Kayu, Jalan Utan Kayu no. 68 H, Jakarta, sebidang tanah milik jurnalis dan intelektual senior Goenawan Mohammad.[16]
Prinsip yang dianut oleh Jaringan Islam Liberal yaitu Islam yang menekankan kebebasan pribadi dan pembebasan dari struktur sosial-politik yang menindas. “Liberal” di sini bermakna dua : kebebasan dan pembebasan. Jaringan Islam Liberal percaya bahwa Islam selalu dilekati kata sifat, sebab pada kenyataannya Islam ditafsirkan secara berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan penafsirnya. Jaringan Islam Liberal memilih satu jenis tafsir, dan dengan demikian satu kata sifat terhadap Islam, yaitu “liberal”. Untuk mewujudkan Islam Liberal, kami membentuk Jaringan Islam Liberal (JIL).[17]
Jaringan Islam menggunakan metode dengan pendekatan filosofis dalam berbagai sistemnya. Namun mereka terlalu banyak menggunakan akal mereka ketimbang dalil al-Qur’an dan al-Sunnah yang seharusnya berjalan beriringan. Mereka menekankan akan pluralisme antar agama. Pluralisme agama adalah fahaman yang menyamakan semua agama. Fahaman ini lahir sebagai akibat daripada pengaruh sekularisme dan proses sekularisasi  masyarakat Barat yang beragama Kristian. Pengikut fahaman ini, agama-agama besar dunia Islam, Kristian, Yahudi, Buddha, Hindu dan lain-lain terbaagi kepada dua struktur utama luaran dan dalaman.[18]
Agama-agama ini menurut pandangan mereka hanya berbeda pada struktur luarannya saaja, manakala struktur dalamannya adalah sama, yaitu menuju pada tuhan yang satu. Pemikiran pluralisme agama mulanya muncul pada zaman yang dikenal dengan Pencerahan (Enlightenment) Eropa, iaitu sekitar abad ke-18 masehi. Ketika memasuki abad ke-20 seorang ahli teologi Kristian Erntroeltsch melontarkan gagasan pluralisme agama yang mendukung fahaman yang mengatakan di luar gereja juga ada keselamatan. Gagasan Troeltsch ini memperakui bahawa  dalam  semua  agama,  termasuk  Kristian  selalu mengandungi  elemen  kebenarannya  dan  tidak  ada  satu  agama  pun  yang memiliki kebenaran mutlak.[19]
Faham pluralisme ini menyalahi firman Allah dalam surat ali-Imran ayat 19 yang artinya, “Sesungguhnya agama yang diterima di sisi Allah adalah Islam.” Karena JIL menyamaratakan agama sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa mereka menganggap setiap agama akan diterima di sisi Allah, maka hal ini merupakan pemahaman yang keliru karena bertentangan dengan Firman Allah. Sehingga JIL dapat dikatakan menyimpang melalui hal tersebut.
Namun di sisi lain, Islam liberal juga mempunyai hal positif yaitu seperti pemikirannya yang kritis terhadap setiap kasus. Selain itu, upaya mereka dalam merasionalisasikan Islam pun dapat kita contoh. Namun tetap kita harus berpedoman pada al-Qur’an dan Al-Sunnah agar tidak keluar dari batasan-batasan yang ada dalam Islam. Tidak seperti JIL yang terlalu bergantung pada rasionalitas akanya dibandingkan rujukan al-Qur’an dan al-Sunnah. Sehingga mereka keluar dari batasan yang telah ditentukan dalam Islam.
Wallahu’alam.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
  • Kesimpulan
Islam Liberalis adalah suatu kelompok yang berbendera Islam dengan ideologinya yang bersifat sekuler dan liberal atau bebas dan serta sangat menghargai pluralitas dalam agama bahkan hingga menyamaratakan semua agama. Islam liberal menggunakan metode studi dengan pendekatan filosofis. Namun mereka telah melampaui batasan-batasan agama Islam dengan menyamakan setiap agama. Namun, Islam liberal memiliki hal yang positif dan dapat kita tiru seperti metode studinya melalui pendekatan filosofis. Tentunya dengan batasan-batasan yang telah dijelaskan dalam sumber hukum Islam serta tidak melampaui batas.
Pendekatan Filosofis ini sangat penting bagi kita selaku umat Islam, karena dengan pendekatan ini kita dapat mengetahui Islam lebih dalam dengan menggunakan akal melalui pedoman Qur’an dan Sunnah. Sehingga iman kita akan semakin bertambah dengan bukti-bukti nyata dari kebenaran Islam itu sendiri. Filsafat dan agama itu bagaikan sebuah kapal laut dan mercusuar. Filsafat sebagai sebuah kapal laut yang mengantarkan kita ke tempat tujuan kita, sedangkan agama sebagai mercusuar yang akan memberikan cahaya petunjuk kepada kita agar kita tidak tersesat dan sampai kepada tempat yang kita tuju.
  • Saran
Saran penulis untuk para mahasiswa yang sedang memperlajari tentang Islam Liberal, sebaiknya kita jangan bersikap diskriminasi dan mengkafirkan golongan lain selain golongannya. Karena mereka masih sama seperti kita yaitu dalam bendera Islam. Karena disetiap golongan pasti terdapat kekurangan dan kelabihan masing-masing.
Jangan pernah merasa bahwa golongan kitalah yang paling benar, karena ilmu Allah itu lebih luas dari lautan. Jika pun air laut yang ada di bumi ini digunakan untuk menuliskan ilmu Allah, maka hal itu tidaklah cukup. Begitu luasnya ilmu Allah, maka kita jangan merasa golongan kitalah yang paling benar, karena hal itu sama saja kita menyamai ilmu golongan kita dengan ilmu Allah, padahal ilmu golongan kita mungkin hanya satu tetes dari air laut yang ada di dunia ini.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an
Al-‘Aql, Nashir bin Abdul Karim (Terjemahan Abu Ihsan Al-Atsari). Sebab-Sebab Perpecahan Umat dan Cara Penanggulangannya. Islam House. 2009.
Assyaukani, Lutfi. Wajah Islam Liberal di Indonesia.
Barton, Greg. Gagasan Islam Liberal di Indonesia. Jakarta : Paramadina. 2002.
Huda, Khoirul. Ebook Islamica. 2009 vol. 3
Husain, Adian. Liberal Islam. Jakarta : Gema Insani. 2002,
Jaiz, Hartono Ahmad. Bahaya Islam Liberal. Jakarta : Pustaka Al-Kautsar. 2002
Khusaini, Adian. Tantangan Sekularisasi dan Liberalisasi di Dunia Islam. Jakarta : Gema Insani.
Samahah,Shibus. Resume Gerakan Islam Liberal.
Setiawan, Nur Kholis. Akar-Akar Pemikiran Progresif Dalam Kajian Al-Qur’an. Yogyakarta : Elsaq. 2008.
  • Sumber Internet/mbah google
Wikipedia bahasa Indonesia, Agama di Indonesia, http://id.wikipedia.org/
Situs Resmi JIL, http://islamlib.com
http://www.referensimakalah.com/2013/03/pengertian-islam-liberal.html
[1] Wikipedia bahasa Indonesia, Agama di Indonesia, http://id.wikipedia.org/
[2] Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-‘Aql (Terjemahan Abu Ihsan Al-Atsari), Sebab-Sebab Perpecahan Umat dan Cara Penanggulangannya, Islam House, 2009, Hal. 10-11.
[3] Khoirul Huda, Ebook Islamica, 2009 vol. 3, Hal. 20
[4] Khoirul Huda, Ebook Islamica, … , Hal. 20
[5] Adian Husain dan Nuim Hidayat, Liberal Islam, Jakarta : Gema Insani, 2002, Hal. 104.
[6] Adian Husain dan Nuim Hidayat, Liberal Islam, … , Hal. 105.
[7] Hartono Ahmad Jaiz, Bahaya Islam Liberal, Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2002,  Hal. 4.
[8] Hartono Ahmad Jaiz, Bahaya Islam Liberal, … , hal. 6.
[9] http://www.referensimakalah.com/2013/03/pengertian-islam-liberal.html
[10] Nur Kholis Setiawan, Akar-Akar Pemikiran Progresif Dalam Kajian Al-Qur’an, Yogyakarta : Elsaq, 2008, Hal. 18-20.
[11] Nur Kholis Setiawan, Akar-Akar Pemikiran Progresif Dalam Kajian Al-Qur’an, … , Hal. 21.
[12] Greg Barton, Gagasan Islam Liberal di Indonesia, Jakarta : Paramadina, 2002, Hal. 68.
[13] Wikipedia bahasa Indonesia, Jaringan Islam Liberal, http://id.wikipedia.org/
[14] Adian Khusaini dkk, Tantangan Sekularisasi dan Liberalisasi di Dunia Islam, … , Hal. 19
[15] Ahnad Sahal, “Umar bin Khattab dan Islam Liberal, dalam buku Lutfi Assyaukani, Wajah Islam Liberal di Indonesia, Hal. 4-5
[16] Situs Resmi JIL, http://islamlib.com
[17] Situs Resmi JIL, http://islamlib.com
[18] Shibus samahah, Resume Gerakan Islam Liberal, Hal. 8-9
[19] Shibus samahah, Resume Gerakan Islam Liberal, Hal. 8-9

 hasil "Copas" untuk bacaan pribadi

Minggu, 14 Februari 2016

Saya Lupa Ini Judulnya Apa.

 
dialog ketuhanan eksistensi Tuhan

Sambungan dari:
Dialog Ibu Guru PKI Atheis Dengan Wali Murid Muslimah

Terjadilah sebuah dialog adu argumentasi antara ibu guru PKI atheis dengan orang tua murid muslimah. Ibu murid menerangkan bahwa bumi dan segala isinya adalah bukti ciptaan Ilahi, tapi ibu guru tidak mayakini. bagi ibu guru, apa yang disebut Tuhan sangat sulit untuk di buktikan. Tuhan hanya sebuah rekaan, sedangkan alam semesta hakekatnya ada dengan sendirinya, melalui proses alamiah tanpa ujung dan tiada pangkal.

Ibu guru PKI atheis nyerocos mengemukakan sederet pertanyaan
" Apakah Tuhan itu menjelma dalam wujud manusia, punya rambut, kuping, hidung dan penglihatan? Ataukah Tuhan itu seperti binatang, tumbuhan, atau seperti benda-benda langit di awang-awang?"

" Tidak. Tuhan tidak menyerupai apa-apa dan siapa-siapa. kalau Tuhan menyerupai sesuatu berarti dia bukan Tuhan. Tuhan berbeda dengan segala hal dari makhluk-Nya. Dia Esa dalam segala-galanya, baik dalam Eksistensi-Nya, Dzat-Nya, maupun Sifat-Nya," jawab ibu murid.

Debat berlangsung lama, ibu murid telah banyak memberikan argumentasi, tetapi ibu guru atheis tetap tak meyakini
" Sekarang begini " kata ibu murid
" Gambarkan akualam dunia dilengkapi isinya."

Ibu guru memang berbakat seni, oleh karenanya secara cepat menyelesaikan lukisan bumi lengkap dengan isi, mulai dari hewan sampai pepohonan, dari persawahan hingga pegunungan.

Setelah selesai, ibu murid langsung bertanya, pura-pura bingung
" Anda sendiri di mana?"

Ibu guru segera menambahkan gambar dirinya lantas berkata:
" Inilah saya."

Ibu murid lantas menukas:
" Ini bukan anda, tapi hanya gambar anda."

Ibu guru terperangah, terus menghapus gambar dirinya.

Tapi ibu murid kembali bertanya:
" Anda sendiri mana?"

Ibu guru kembali melukis dirinya. Namun ibu murid kembali berkata:
" Itu bukan anda, tapi hanya gambar anda. Anda dengan gambar anda jelas berbeda."

Ibu guru PKI Atheis bingung tak mampu menjelaskan, lantas berkata pelan:
" Saya pencipta lukisan ini, oleh karenanya mustahil saya menjadi bagian dari gambar yang ciptakan ini. Karena eksistensi saya dan hasil karya saya jelas berbeda. Jika saya ada dalam gambar ini, itu pasti bukan saya, tetapi hanya sekedar gambar saya saja."

Ibu murid lantas menimpali:
" Eksistensi Tuhan terhadap alam ciptaan-Nya, dapat di ibaratkan dengan eksisitensi anda terhadap gambar ciptaan anda. ( 1 ) Anda ada, tetapi tak mungkin menjadi bagian integral dari gambar ciptaan anda. Tuhan juga begitu, Dia ada tapi mustahil menjadi bagian dalam alam semesta hasil ciptaan-Nya. ( 2 ) Anda tetap ada kendati tak tercantum dalam gambar hasil lukisan anda. Begitu juga, Tuhan tetap ada kendati tak berada dalam alam hasil ciptaan-Nya. ( 3 ) Anda dapat berbuat apa saja terhadap gambar alam yang anda buat. Tuhan pun dapat berbuat apa saja terhadap alam yang Ia cipta. ( 4 ) Keberadaan anda tak bergantung pada gambar buatan anda. Tuhanpun keberadaan-Nya tak bergantung pada alam ciptaan-Nya ( 5 ) Terlepas apakah gambar itu sadar atau tidak bahwa anda ada, dan anda yang membuatnya, anda tetap ada. Begitu juga Tuhan, terlepas alam atau isinya ( termasuk anda ) sadar atau tidak bahwa Tuhan ada, Dia yang membuat anda, Tuhan tetap ada."

Ibu guru yang Komunis bin atheis terbengong melongo, lantas menunduk malu. Logika dan rasionalitas yang ia junjung tinggi berpijak pada ajaran komunis yang atheis ( anti Tuhan ) ternyata keok ( kalah telak ) oleh logika ketuhanan yang lebih agung dari ibu si murid tadi. Akhirnya ia bingung, linglung, segera pulang kampung.

Sumber: ( Kisah Hikmah - Dhurorudin Mashad. 2002 )

Senin, 08 Februari 2016

BAGAIMANA HUKUM MEMAKAI CADAR?



“Bagaimana Hukum Memakai Cadar?” ketegori Muslim. Sebagaimana kita ketahui, banyak dari umat muslimah yang menggunakan cadar untuk menutupi wajahnya. Apakah ada hukum fikih yang mengatur hal tersebut? Kemudian bagaimana kaitannya dengan aurat muslimah berupa wajah dan telapak tangan. Wallahu’alam.

Muhamad Kasyful

Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Masalah kewajiban memakai cadar sebenarnya tidak disepakati oleh para ulama. Maka wajarlah bila kita sering mendapati adanya sebagian ulama yang mewajibkannya dengan didukung dengan sederet dalil dan hujjah. Namun kita juga tidak asing dengan pendapat yang mengatakan bahwa cadar itu bukanlah kewajiban. Pendapat yang kedua ini pun biasanya diikuti dengan sederet dalil dan hujjah juga.
Dalam kesempatan ini, marilah kita telusuri masing-masing pendapat itu dan berkenalan dengan dalil masing-masing. Sehingga kita bisa memiliki wawasan dalam memasuki wilayah ini bukan mencari titik perbedaan dan berselisih pendapat, melainkan untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang dasar kedua pendapat ini. Agar kita bisa berbaik sangka dan tetap menjaga hubungan baik dengan kedua belah pihak.

1. Kalangan yang Mewajibkan Cadar

Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.
Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain:

a. Surat Al-Ahzab: 59

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ayat ini adalah ayat yang paling utama dan paling sering dikemukakan oleh pendukung wajibnya niqab. Mereka mengutip pendapat para mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali satu mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya, meskipun tidak ada kesepakatan di antara mereka tentang makna `jilbab` dan makna `menjulurkan`.

Namun bila diteliti lebih jauh, ada ketidak-konsistenan nukilan pendapat dari Ibnu Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat An-Nuur yang berbunyi , Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya.

Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara `urf . Karena yang diperintahkan jsutru menjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan untuk menutup wajah.

b. Surat An-Nuur: 31

Katakanlah kepada wanita yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya.

Menurut mereka dengan mengutip riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju.

Namun riwayat ini berbeda dengan riwayat yang shahih dari para shahabat termasuk riwayat Ibnu Mas`ud sendiri, Aisyah, Ibnu Umar, Anas dan lainnya dari kalangan tabi`in bahwa yang dimaksud dengan `yang biasa nampak darinya` bukanlah wajah, tetapi al-kuhl dan cincin. Riwayat ini menurut Ibnu Hazm adalah riwayat yang paling shahih.

c. Surat Al-Ahzab: 53

Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.

Para pendukung kewajiban niqab juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan pendapat bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada istri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para istri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti.

Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri nabi. Sesuai dengan firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka .

Namun bila disimak lebih mendalam, ayat ini tidak berbicara masalah kesucian hati yang terkait dengan zina mata antara para shahabat Rasulullah SAW dengan para istri beliau. Kesucian hati ini kaitannya dengan perasaan dan pikiran mereka yang ingin menikahi para istri nabi nanti setelah beliau wafat. Dalam ayat itu sendiri dijelaskan agar mereka jangan menyakiti hati nabi dengan mengawini para janda istri Rasulullah SAW sepeninggalnya. Ini sejalan dengan asbabun nuzul ayat ini yang menceritakan bahwa ada shahabat yang ingin menikahi Aisyah ra. bila kelak Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakitkan perasaan nabi.

Adapun makna kesucian hati itu bila dikaitkan dengan zina mata antara shahabat nabi dengan istri beliau adalah penafsiran yang terlalu jauh dan tidak sesuai dengan konteks dan kesucian para shahabat nabi yang agung.

Sedangkan perintah untuk meminta dari balik tabir, jelas-jelas merupakan kekhusususan dalam bermuamalah dengan para istri Nabi. Tidak ada kaitannya dengan `al-Ibratu bi `umumil lafzi laa bi khushushil ayah`. Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dengan istri nabi. Dan mengqiyaskan antara para istri nabi dengan seluruh wanita muslimah adalah qiyas yang tidak tepat, qiyas ma`al-fariq. Karena para istri nabi memang memiliki standar akhlaq yang khusus. Ini ditegaskan dalam ayat Al-Quran.

`Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.`

d. Hadits Larang Berniqab bagi Wanita Muhrim

Para pendukung kewajiban menutup wajah bagi muslimah menggunakan sebuah hadits yang diambil mafhum mukhalafanya, yaitu larangan Rasulullah SAW bagi muslimah untuk menutup wajah ketika ihram.

`Janganlah wanita yang sedang berihram menutup wajahnya dan memakai sarung tangan`.

Dengan adanya larangan ini, menurut mereka lazimnya para wanita itu memakai niqab dan menutup wajahnya, kecuali saat berihram. Sehingga perlu bagi Rasulullah SAW untuk secara khusus melarang mereka. Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.

Pendapat ini dijawab oleh mereka yang tidak mewajibkan niqab dengan logika sebaliknya. Yaitu bahwa saat ihram, seseorang memang dilarang untuk melakukan sesuatu yang tadinya halal. Seperti memakai pakaian yang berjahit, memakai parfum dan berburu. Lalu saat berihram, semua yang halal tadi menjadi haram. Kalau logika ini diterapkan dalam niqab, seharusnya memakai niqab itu hukumnya hanya sampai boleh dan bukan wajib. Karena semua larangan dalam ihram itu hukum asalnya pun boleh dan bukan wajib. Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bahwa sebelumnya hukumnya wajib?

Bahwa ada sebagian wanita yang di masa itu menggunakan penutup wajah, memang diakui. Tapi masalahnya menutup wajah itu bukanlah kewajiban. Dan ini adalah logika yang lebih tepat.

e. Hadits bahwa Wanita itu Aurat

Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,
Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya`.

Menurut At-turmuzikedudukan hadits ini hasan shahih. Oleh para pendukung pendapat ini maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian tubuhnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah.

f. Mendhaifkan Hadits Asma`
Mereka juga mengkritik hadits Asma` binti Abu Bakar yang berisi bahwa, Seorang wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.
 * * *

2. Kalangan yang Tidak Mewajibkan Cadar

Sedangkan mereka yang tidak mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita. Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.

a. Ijma` Shahabat

Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.

b. Pendapat Para Fuqoha bahwa Wajah Bukan termasuk Aurat Wanita.

Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. . Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.

Al-Malikiyah dalam kitab `Asy-Syarhu As-Shaghir` atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.

Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya `al-Muhazzab`, kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.

Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1: 1-6,`Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat
Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.

c. Pendapat Para Mufassirin

Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.

d. Dhai`ifnya Hadits Asma Dikuatkan oleh Hadits Lainnya

Adapun hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau `hijab wanita muslimah`, `Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.

e. Perintah Kepada Laki-laki untuk Menundukkan Pandangan.

Allah SWt telah memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan . Hal itu karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.

Dalam hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa,

Janganlah kamu mengikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman/dosa.

Bila para wanita sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukkan pandangan kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.

wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber Bagaimana Hukum Memakai Cadar? : http://www.salaf.web.id



hasil copas "semata-mata hanya untuk bacaan pribadi"

212 2018